Karena tidak terbuka, maka memunculkan spekulasi yang beragam di publik. Padahal, rencana perubahan ini juga sudah muncul sejak awal 2023
Berdaulat.id – Rencana perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan polemik di tengah publik. Rencana perubahan ini menimbulkan spekulasi di tengah publik lantaran proses yang tidak transparan dan tidak melibatkan publik. Jika perubahan UU MK tetap dilakukan akan berimplikasi konstitusional bagi kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menyebutkan imbas tidak terbukanya rencana perubahan UU MK ini menimbulkan spekulasi dan asumsi yang muncul di ruang publik. Mestinya, rencana perubahan ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik. “Karena tidak terbuka, maka memunculkan spekulasi yang beragam di publik. Padahal, rencana perubahan ini juga sudah muncul sejak awal 2023 lalu,” ujar Ferdian dalam diskusi “Let’s Talk About Law” yang digelar Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Selasa (21/5/2024) malam.
Menurut pengajar HTN-HAN di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini bila perubahan UU MK dimaksudkan untuk perubahan syarat usia dan masa jabatan hakim MK, maka akan berpotensi mengancam prinsip dasar kemerdekaan kekuasaan kehakiman . “Putusan MK No 81 Tahun 2023 telah mengingatkan tentang perubahan UU MK khususnya terkait perubahan syarat usia dan masa jabatan akan mencam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Ini bertentangan dengan prinsip konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945,” tambah Ferdian.
Lebih lanjut Ferdian mengatakan, dalam putusan MK No 81 Tahun 2023 juga menyebutkan bila perubahan UU MK dilakukan tidak boleh merugikan subyek yang disebutkan dalam UU MK tersebut yakni hakim MK. Menurut dia, perubahan UU MK ditujukan pada hakim MK yang diangkat setelag berlakunya UU tersebut diubah. “Poin ini harus dibaca dengan seksama oleh pembentuk UU,” ingat Ferdian.
Di bagian lain, Ferdian menyebutkan fenomena legalisme otokartis (autocratic legalism) yang menggejala di sejumlah negara dengan menjadikan MK sebagai obyek lembaga yang dikuasai oleh cabang kekuasaan lainnya. Fenomena ini, kata dia, dapat mengonversi pemerintahan demokratis menjadi pemerintahan otokratik. “Gejala yang terjadi di sejumlah negara di dunia ini harus kita baca dengan seksama. Jangan sampai legalisme otokratik berupa konversi negara demokrasi ke negara otokratik melalui mekanisme hukum terjadi di Indonesia,” ingat Ferdian.
Polemik rencana perubahan UU MK mencuat ke publik seiring kesepakatan DPR dan Pemerintah dakan rapat pleno untuk melakukan perubahan UU MK. Saat ini draf perubahan sedang diharmonisasi di Badan Keahlian DPR RI. DPR belum menjadwalkan pengesahan UU MK dalam sidang paripurna DPR RI.[vl]