Berdaulat.id – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menanggapi langkah yang dilakukan Amien Rais, Din Syamsuddin, Adhie Massardi dan lainnya yang melakukan gugatan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Saleh, hal itu merupakan langkah konstitusional. Justru kata dia, sangat baik jika ada anggota masyarakat atau kelompok masyarakat yang mau melakukan judicial review. Dengan judicial review, diharapkan semua pasal yang ada di dalam Perppu itu tidak ada yang melanggar hak konstitusional warga negara.
“Saya meyakini bahwa tokoh-tokoh yang melakukan judicial review itu telah melakukan kajian yang mendalam. Mereka mungkin saja melihat adanya potensi pelanggaran konstitusi dan prinsip negara hukum,” kata Saleh dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (18/4/20).
Dia menjelaskan, yang bisa melakukan koreksi dan perbaikan adalah MK. Jika nanti sudah diputus, putusannya bersifat final dan mengikat dan harus ditaati semua pihak.
Menurutnya, setiap warga negara diperbolehkan untuk mengajukan gugatan atas suatu UU atau Perppu ke MK. Gugatan boleh diajukan jika menemukan adanya ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Para penggugat diharapkan dapat menyampaikan bukti-bukti dan argumen yang menjadi dasar gugatannya di persidangan.
“Kalau memang nanti MK mengatakan tidak ada yang melanggar, berarti Perppu-nya kuat secara konstitusional. Tetapi jika ada Perppu-nya yang dibatalkan, berarti memang ada persoalan konstitusional,” terang Wakil Ketua Fraksi PAN itu.
Jika ada persoalan, kata Saleh, Blbisa saja dibatalkan semua, sebagian, atau hanya satu pasal tertentu.
“Saya mendukung judicial review yang dilakukan. Semakin banyak warga negara yang mengajukan judicial review, tentu semakin baik. Apalagi pasal yang digugat berbeda,” pungkasnya. (Hdr)
Amien Rais Cs Gugat Perppu 1/2020, Begini Tanggapan DPR
RELATED ARTICLES