Berdaulat.id – Penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 oleh KPU karena wabah COVID-19 merupakan tindakan yang tepat.
Hal itu diungkapkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, Selasa (24/3/20).
“Walaupun sedikit lambat dari rekomendasi yang kami sampaikan, keputusan menunda beberapa tahapan ini pilihan yang tepat saat ini,” kata Afif.
Afif mengatakan, prioritas utama saat pandemi COVID-19 ini adalah menekan potensi penyebaran virus sehingga semakin minimal warga ataupun penyelenggara yang tertular.
“Semangat dari undang-undang yang menyebutkan pemilihan susulan atau lanjutan itu sama seperti semangat kita, bahwa dalam pilkada ini kita juga harus memperhatikan keselamatan warga, rakyat, pemilih dan juga penyelenggara, pengawas karena tahapan itu meniscayakan adanya tatap muka dan keramaian,” ungkap Afif.
Bawaslu merekomendasikan agar tiga tahapan ditunda pelaksanaannya, yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
“Jadi semangat (penundaan) ini sudah kami diskusikan karena mengikuti perkembangan terakhir, dan daerah-daerah juga memberikan catatan usulan penundaan,” tuturnya.
KPU pada 21 Maret 2020 menerbitkan surat edaran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Penundaan itu tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.
Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, tahapan ditunda berdasarkan pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO terkait COVID-19 sebagai pandemi global.
Kemudian, penundaan itu juga berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala BNPB terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
Ruang lingkup penundaan meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. (Hdr)