Berdaulat.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar () di Kabupaten dan Kota Bekasi, Jawa Barat, diberlakukan mulai hari ini Rabu (15/4/2020). Sejumlah aktivitas warga dibatasi. Setiap warga yang keluar rumah harus memakai masker. Petugas gabungan TNI, Polri, Pol PP dan Dishub Bekasi diterjunkan untuk melakukan pengawasan dan pengecekan kepada semua pengendara yang melintas untuk menggunakan masker dan jaga jarak aman demi mencegah penyebaran wabah virus covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten dan Kota Bekasi. (Prasetyo).