Senin, Januari 20, 2025
BerandaHukumBerantas COVID-19, KPK Imbau Kepala Daerah Diminta Tak Perlu Takut Gunakan Anggaran

Berantas COVID-19, KPK Imbau Kepala Daerah Diminta Tak Perlu Takut Gunakan Anggaran

Berdaulat.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pengarahan kepada seluruh kepala daerah terkait pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa percepatan penanganan COVID-19.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan pengadaan barang/jasa terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA), dan KPK minta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana.

“Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” ujar Firli seperti dilansir kantor berita antara, Rabu, (8/4/20).

“Dalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” tambahnya.

Arahan tersebut, lanjut dia, disampaikan dalam rangka menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah menyusul Surat Edaran KPK Nomor 08 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

“SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan panduan dalam proses pengadaan barang/jasa dalam situasi darurat. Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan,” tuturnya.[ark]

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments