Berdaulat.id – Kementerian Luar Negeri memastikan dilakukannya pemeriksaan kesehatan bagi anak buah kapal (ABK) WNI yang akan pulang ke Tanah Air. Hal itu dilakukan guna mencegah bertambahnya kasus impor COVID-19 dari luar negeri (imported cases).
Pemeriksaan tersebut akan mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI yang dirilis pada 7 Mei lalu, yang diantaranya mengatur protokol kesehatan bagi WNI dari luar negeri, baik itu pekerja migran, pelajar, mahasiswa, peserta pelatihan, ABK, maupun pelaku perjalanan lain yang memegang paspor Indonesia.
“Untuk (mengantisipasi) jumlah imported cases, semua WNI yang baru tiba dari luar negeri akan menjalani pemeriksaan kesehatan dalam bentuk PCR atau rapid test dua kali,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha dalam konferensi pers daring dari Jakarta, Rabu (13/5/20).
WNI yang bekerja sebagai ABK di kapal pesiar asing merupakan klaster terbanyak dalam kasus COVID-19 di luar negeri.
Hingga 13 Mei 2020, Kemlu mencatat 172 ABK WNI kru kapal pesiar positif terinfeksi COVID-19. Dari jumlah tersebut, 100 orang sembuh, 68 orang dalam kondisi stabil, dan empat meninggal dunia.
Karena itu, dalam beberapa bulan terakhir Kemlu telah memfasilitasi kepulangan 15.386 ABK WNI dari luar negeri.
Kemlu juga meminta perwakilan RI di luar negeri untuk berkoordinasi dengan otoritas setempat serta pihak principal kapal agar memeriksa kesehatan para ABK sebelum dipulangkan guna meminimalisasi kasus impor saat mereka tiba di Indonesia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu telah membahas upaya pemerintah untuk menyeimbangkan upaya perlindungan warga negara di luar negeri, keluarga, serta masyarakat di sekitarnya saat bangsa Indonesia memerangi wabah COVID-19.
“Agar mereka (yang pulang dari luar negeri) tidak menjadi carrier atau imported cases yang bisa berdampak pada masyarakat Indonesia,” tutur Pelaksana Tugas Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan (BDSP) Kemlu Achmad Rizal Purnama. []