Berdaulat.id – Besaran denda akibat pelanggaran protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai lebih dari setengah miliar rupiah atau di atas Rp 500 juta. Besaran denda tersebut diungkapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Sabtu, di Jakarta, menjelaskan nilai denda yang dikumpulkan senilai Rp 599.850.000 sampai Jumat (29/5/2020) tersebut, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta, terbit 30 April 2020.
“Ada empat jenis tindakan yang kami berlakukan kepada pelanggar sesuai Pergub Nomor 41 tahun 2020. Sanksinya diberikan karena tidak ditaatinya ketentuan PSBB,” kata Arifin.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut, seperti tidak memakai masker, perusahaan yang tetap beroperasi padahal bukan 11 sektor yang diizinkan, kemudian mengadakan acara yang mengumpulkan orang dan sebagainya
Empat jenis tindakan dari Satpol PP pada para pelanggar tersebut antara lain penyegelan kepada 453 tempat usaha atau perkantoran, teguran tertulis kepada 9.323 orang, denda kepada 1.138 orang hingga kerja sosial kepada 14.783 orang.
“Kalau untuk berdasarkan kategori pelanggarnya, tempat usaha ada 3.748 tempat, pabrik ada 17, kantor 32 dan perorangan ada 10.986,” katanya.
Meski besaran denda tersebut hampir menembus Rp 600 juta, namun Arifin menegaskan DKI tidak berniat mengejar pendapatan dari sanksi tersebut, tapi dibuat sebagai instrumen supaya masyarakat lebih taat terhadap ketentuan pemerintah demi menekan potensi penularan Covid-19.
“Jadi jangan sampai nanti seolah-olah Satpol PP mengejar penerimaan daerah dari denda,” tutur Arifin.(Prasetyo, Sumber : Antara)