Berdaulat.id – Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengatkan, virus corona berbahaya karena 3 hal. Pertama, kecepatan penyebarannya. Kedua, gejalanya yang tidak mudah terdeteksi oleh orang yang terinfeksi. Ketiga, ketidaktahuan orang yang terinfeksi, sehingga orang yang terinfeksi adalah carier (pembawa) dan tanpa sadar menyebarkan virus ke tempat dan kepada orang lain.
“Sebagai muslim kita harus bersikap adil dan proporsional. Adil dan proporsional baik dari aspek akidah, ibadah maupun mu’amalah. Takut hanya kepada Allah, bukan selainnya. Namun tidak meninggalkan perintah agama lainnya, ikhtiar baik secara preventif maupun kuratif,” kata Robikin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3/20).
Robikin menjelaskan, melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemerintah telah memperpanjang masa darurat bencana wabah virus Corona hingga 29 Mei 2020. Itu artinya hingga 5 hari pasca hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun ini.
Menurutnya, penetapan masa darurat ini tentu dengan pertimbangan dan perhitungan matang. Untuk itu dia mengajak semua pihak bersama-sama mendisiplinkan diri, memutus mata rantai penyebaran covid-19, dengan tidak mudik lebaran tahun ini.
“Siaturahim Idul Fitri tetap kita lakukan. Namun secara daring, online melalui teknologi komunikasi. Video call dari tempat tinggal masing-masing. Lebaran di tengah virus Corona daring saja,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sikap disiplin untuk tetap di rumah dan menjaga jarak fisik dalam situasi saat ini sangat membantu penanggulangan penyebaran Covid-19. Dia pun mengingatkan, memaksakan diri mudik dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, termasuk keluarga.
“Kita tidak pernah tahu, di tengah perjalanan menuju kampung halaman, bisa saja tanpa sadar terjadi kontak fisik dengan orang yang terpapar Covid-19,” ungkapnya.
Kalau hal itu terjadi, kata dia, mudik tidak membawa kebahagiaan bagi keluarga dan lingkungan, tapi justru derita dan musibah.
“Fiqh mu’amalah mengajarkan kepada kita: jalbul-mashalih wa daf’ul-mafasid. Seluruh hal untuk meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan (kerusakan) sesungguhnya adalah bagian dari perintah syari’at,” pungkasnya. (Hdr)