Berdaulat.id – Artis dan Presenter terkenal Andre Taulany dan Rina Nose kembali masuk dalam pusaran hukum. Kali ini mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dasar pelecehan marga Latuconsina.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (19/5/20), membenarkan kabar tersebut. Bahkan yang melaporkan merupakan seorang advokat benisial RL.
“Melaporkan saudara AT dan R, dilaporkan adanya pencemaran nama baik (melalui) elektronik,” ucapnya.
Yusri menjelaskan, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan atas dugaan menyinggung nama marga artis Prilly Latuconsina. Pelapor yang mengatasnamakan keluarga Latuconsina akhirnya membawa persoalan ini ke Polda Metro Jaya, kemarin.
Yusri memastikan laporan tersebut sudah diterima dan masih dalam penyelidikan. Dalam waktu dekat, sebutnya, pihak kepolisian akan memanggil pelapor dan terlapor pada kasus tersebut.
“Kita selidiki, kita akan memanggil pelapor dan saksi saksi lainnya karena itu menyangkut nama besar keluarga mereka, nanti akan kami juga klarifikasi para terlapor, kemudian juga saksi-saksi ahli lainnya,” ujarnya.
Laporan atas keduanya teregistrasi dengan nomor TBL/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 18 Mei 2020, dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.[ark]