Berdaulat.id – Politisi Partai Demokrat yang juga anggota komisi III DPR RI, Didik Mukrianto meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pemasyarakatan ditahan untuk sementara.
Hal itu, kata dia, masyarakat Indonesia sedang menghadapi pandemi COVID-19.
“Di saat jeritan penderitaan rakyat, maka seharusnya wakil rakyat dan pemerintah fokus untuk membantu rakyat melawan COVID-19,” ujarnya dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Pembahasan RUU yang dilakukan DPR diharapkan bisa dilanjutkan setelah Indonesia bebas dari pandemi COVID-19, karena apa yang mau dikejar dari kedua RUU itu ketika dibahas saat rakyat sedang menghadapi pandemi COVID-19.
Menurut Didik, kalau kedua RUU itu untuk kepentingan rakyat, maka harus melibatkan publik dalam pembahasannya.
“Tunda dulu (pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan), tunggu hingga wabah COVID-19 berhenti dan rakyat siap berpartisipasi,” ujarnya pula.
Didik mengatakan hingga saat ini belum ada rapat internal di Komisi III DPR terkait teknis akan dimulainya pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan.[ark]