Berdaulat.id – DPR mestinya mendengar gelombang protes dari publik yang menolak pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Begitu disampaikan pengamat ploitik Wempy Hadir, menanggapi rencana Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR pada (30/4/20) mendatang sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja yang mulai dibahas oleh DPR.
“Saya kira DPR mesti mendengar aspirasi publik ya karena bagaimanapun juga gelombang protes dari publik terhadap RUU Cipta Kerja ini tidak sedikit,” kata Wempy di Jakarta, Minggu (19/4/20).
Wempy mengatakan, sikap DPR yang ngotot membahas RUU Cipta Kerja ini menimbulkan kesan bahwa DPR hanya mengakomodasi kepentingan kelompok kapitalis dan mengabaikan aspirasi publik.
“Artinya saya kira DPR mesti memasang kuping untuk mendengar aspirasi publik, sehingga arus bawah yang menghendaki bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja ini tidak sekedar akan dibahas demi kepentingan elit. Karena kesan yang terjadi itu kan akomodasi kelompok elit, para kelompok kapitalis,” ujarnya.
Untuk itu, Wempy menilai, wajar jika kaum buruh yang merasa dirugikan ingin melakukan aksi protes sebagai respon atas sikap DPR yang tidak mengakomodir tuntutan mereka soal RUU Cipta Kerja.
“Dengan demikian Said Iqbal dan kawan-kawan sebagai orang yang dirugikan dari hadirnya rancangan undang-undang tersebut merespon, merespon apa yang dibuat DPR,” ungkap Wempy.
“Jadi apa yang dibuat oleh Said Iqbal itu kan itu adalah klimaks dari pada situasi yang selama ini yang dilihat bahwa DPR ngotot membahas tanpa mendengarkan apa tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat,” tandasnya.
Respon buruh itu, lanjut Direktur Indopolling Network ini, mestinya ditanggapi DPR dengan menunda atau menahan pembahasan RUU Cipta Kerja.
“Nah respon ini mesti ditanggapi DPR, tanggapi apa? Mestinya di-hold dulu pembahasan ini sembari menunggu masukan dari teman-teman yang saat ini sedang fokus untuk menghadapi wabah Covid-19,” pungkas Wempy.
Sebelumnya diberitakan, KSPI dan serikat buruh lainnya berencana menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian, pada (30/4/20), dengan melibatkan puluhan ribu massa.
Rencana aksi KSPI cs ini sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang mulai dibahas DPR. Selain itu, KSPI juga akan menuntut agar tidak ada PHK selama pandemi corona.
“Tuntutan dalam aksi ini adalah tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, setop PHK, dan liburkan buruh dengan upah penuh selama pandemi corona berlangsung,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/4/20).
“Dengan asumsi yang sama, maka kami minta aksi puluhan ribu buruh pada 30 April pun harus diizinkan dan tidak dihalang-halangi,” sambungnya.
Said mengatakan, KSPI akan tetap mengikuti aturan social distancing dalam aksi tersebut. “Dalam aksi nanti buruh akan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer,” jelasnya. (Hdr)