Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaEkonomiGAJI PELAUT STANDAR UMP INDONESIA TIDAK MENGIKUTI KEPUTUSAN MLC 2006

GAJI PELAUT STANDAR UMP INDONESIA TIDAK MENGIKUTI KEPUTUSAN MLC 2006

Jakarta – Surat Edaran DJPL Kementerian Perhubungan Nomor : SE – DJPL – 20 Tahun 2024 tentang upah pelaut yang mengacu kepada Upah Minimum Provinsi ( UMP ) di mana di Tanda tanganinya Perjanjian Kerja Laut tersebut tidak mengacu kepada UU. No. 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritim Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 ),

Keputusan MLC tersebut menyepakati kenaikan upah minimum ILO bagi pelaut cakap menjadi US$658 ) + 10.500.000 ) per 1 Januari 2023.

Tarif tersebut akan dinaikkan menjadi US$666 ( + 10.600.000 ) per 1 Januari 2024 dan menjadi US$673 ( + 10.700.000,- ) per 1 Januari 2025. MLC juga menyetujui bahwa angka US$673 per 1 Maret 2022 harus digunakan sebagai dasar untuk tujuan penghitungan ulang dan diskusi pada pertemuan MLC berikutnya, pada tahun 2025.

Hak tersebut di sampaikan Khoirul Umam Ketua DPD Praktisi Maritim Indonesia ( PRAMARIN ) Provinsi Banten. Kamis, 21/6.

Konvensi Buruh Maritim, 2006 , sebagaimana telah diubah (MLC, 2006) menetapkan bahwa gaji pokok atau upah seorang pelaut cakap untuk satu bulan kalender pelayanannya harus tidak kurang dari jumlah yang ditetapkan secara berkala oleh JMC atau badan lain yang diberi wewenang oleh Badan Pimpinan ILO. Papar Umam dalam Release electronik yang di terima Media.

MLC , 2006 , yang dikenal sebagai ‘undang-undang hak pelaut’, mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013, dan telah diratifikasi oleh 101 negara anggota ILO , mewakili 96,6 persen tonase pelayaran dunia. Komisi Gabungan Maritim ( Joint Maritime Commission) merupakan satu-satunya badan tetap bipartit ILO yang bersifat permanen.

Organisasi ini berdiri sejak tahun 1920 dan terdiri dari perwakilan pemilik kapal dan pelaut dari seluruh dunia.

Salah satu Acuan dasar Kementrian Perhubungan menerbitkan Nomor : SE – DJPL – 20 Tahun 2024 tersebut adalah kepada UU. No. 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritim Labour Convention, 2006 ( Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 ), tetapi secara subtansi sesungguhnya tidak mengikuti Hasil kesepakatan konvensi tersebut. Ujar Umam.

Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) itu atas dasar usulan Bupati dan Walikota dari Upah Minimum Regional ( UMR ) dan Bupati/Walikota menyampaikan usulan atas dasar Rekomendasi dari Forum Tripartit ( Pemerintah, Organisasi Pengusaha yang di wakili APINDO dan Organisasi Buruh yang di Wakili oleh SPSI ).

Kalau Acuan gaji Pelaut sesuai Standar UMP yang di tetapkan oleh Gubernur, artinya Tertinggi Provinsi Jakarta ( +/- 5.000.000,- ) dan Terendah adalah Jawa Tengah ( -/+ 2.000.000,- ),

Jauh di bawah Hasil Kesepakatan MLC tersebut di mana Indonesia juga mengakui hasil Keputusan MLC tersebut.

Kedepan Kementrian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, harus menyertakan Gubernur seluruh Indonesia menjadi Peserta dalam sidang – sidang di IMO ( International Maritime Organization ) dan ILO ( International labour Organization ), khususnya dalam sidang Joint Maritime Commission  karena yang menentukan Upah Pelaut bukan Menteri Perhubungan tetapi Gubernur, agar Gubernur seluruh Indonesia memahami persoalan tentang Pelaut.

Selain itu sebaiknya kedepan semua Organisasi Pelaut ( KPI, PPI, PRAMARIN, IKPPNI ) atau yang lainnya melebur atau berkoalisi dengan organisasi serikat pekerja/Buruh Pabrik agar bisa masuk dalam Forum Tripartit sehingga bisa memperjuangkan kesejahteraan pelaut yang menjadi anggotanya. Pungkas Umam yang juga Ketua BPW Himpunan Pengusaha KAHMI ( HIPKA) Provinsi Banten.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments