Berdaulat.id – Warga Afro Amerika yang tewas ditindih oleh polisi, George Floyd, dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Kepastian itu didapat dari laporan autopsi terbaru yang dirilis pada Rabu (3/6/20).
Dalam laporan Pemeriksaan Medis Hennepin County, dokter melaksanakan tes swab terhadap jenazah Floyd. Dari situ didapatkan hasil bahwa pria kulit hitam yang tewas saat penangkapan polisi ini terinfeksi virus corona.
Kendati demikian, Floyd dinyatakan tak memiliki gejala serta tak ada kerusakan pada paru-parunya. Dia juga didiagnosa tak memiliki penyakit berbahaya seperti kanker atau tumor paru-paru, pneumonia, peradangan maupun adanya zat asing di dalam tubuhnya.
Diberitakan FOX NEWS, Kamis (4/6/20), dari hasil autopsi diketahui George Floyd positif corona dari tes PCR (Polymerase Chain Reaction).
Sebelumnya, kontroversi sempat terjadi menyusul dirilisnya laporan autopsi pertama yang menyatakan Floyd tewas karena kondisi kesehatannya yang memburuk. Dalam laporan itu juga dinyatakan tak ada bukti fisik Floyd meninggal dunia karena sesak napas.
Laporan tersebut juga mengungkapkan adanya kandungan narkoba dalam darah Floyd seperti fentanil dan methamphetamin, yang bisa mengarah kepada penyebab kematiannya.
Namun, pihak keluarga tak puas dengan laporan hasil autopsi itu dan memilih melakukan autopsi independen. Hasilnya, Floyd dinyatakan tewas karena sesak napas menyusul adanya tekanan pada area lehernya yang menyebabkan menyusutnya aliran darah ke otak.
Berdasarkan laporan autopsi independen itu pula, mantan polisi AS, Derek Chauvin, yang mencekik leher Floyd dengan lututnya, dikenakan dakwaan pembunuhan. Kematian Floyd memicu aksi besar di seluruh AS, diwarnai kerusuhan dan penjarahan.
Pihak keluarga menyatakan George Floyd akan dimakamkan di kampung halamannya di Houston pada 9 Juni mendatang. []