Berdaulat.id, JAKARTA— Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, menegaskan peran MUI dalam ekosistem halal sebagai bentuk khodimul ummah (melayani umat).
Hal ini dia sampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) Literasi Produk Halal Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU MUI) yang berlokasi di gedung BPJPH, Jakarta Timur, Selasa (25/10/2023).
“Sebagai khodimul ummah, peran MUI antara lain menjaga atau membentengi umat dari akidah menyimpang, pemikiran sesat dan bahan produksi yang tidak halal, ” ucapnya.
Dalam konteks menyediakan bahan produk halal, MUI termasuk tiga aktor penting ekosistem baru jaminan produk halal di Indonesia. Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), MUI memiliki peran khusus dalam proses sertifikasi halal.
“Tugas Negara melalui BPJPH mengadministrasikan urusan agama terkait produk halal, mulai pendaftaran sertifikasi halal, penetapan LPH, sampai penerbitan sertifikasi halal, ” ungkapnya.
“LPH melakukan pemeriksaan, sedangkan MUI melakukan sidang fatwa berdasarkan bahan yang diberikan LPH kepada MUI, jadi BPJPH, LPH, dan MUI saling terkait satu sama lain, ” imbuh dia.
Dia menambahkan, saat ini sudah ada lebih dari 63 LPH di Indonesia yang sudah beroperasi dan menjalankan tugasnya. Selain LPH LPPOM MUI yang sudah berjalan puluhan tahun, ada pula LPH Sucofindo, Surveyor Indonesia, LPH Institut Pertanian Bogor, serta LPH lain. (Nurul/Junaidi/Azhar)
Sumber : mui.or.id