Berdaulat.id,- Demi menghindari penyebaran virus corona yang membuat masyarakat resah, pemerintah Indonesia diharapkan memperketat pintumasuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.
Begitu diungkapkan anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Sukamta dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (19/3/20).
“Langkah Pemerintah untuk menutup akses masuk WNA ke Indonesia sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Dijelaskan dia, kebijakan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang diterbitkan beberapa hari ini, yaitu Menunda penerbitan visa bagi pendatang warga asing selama sebulan harus mendapat apresiasi.
Langkah tersebut, merupakan kemajuan, dan dirinya yakin semua pihak atau negara lain akan memahaminya. Alasannya karena banyak negara juga melakukan hal yang sama dalam upaya pengendalian penyebaran virus tersebut.
Disisi lain, Sukamta juga meminta Pemerintah memperketat semua pintu masuk ke wilayah Indonesia, tidak hanya di bandara, tetapi juga pintu masuk di perbatasan darat dan juga pelabuhan-pelabuhan.
Sebab, wilayah perbatasan Indonesia sangat luas, ada banyak pintu masuk ke Indonesia, termasuk melalui pelabuhan.
“Selain itu, protokol penangan COVID-19 di setiap pintu masuk wilayah Indonesia harus benar-benar dilakukan secara disiplin,” ujarnya.
Ia menilai kecerobohan pihak otorita pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk mengizinkan MV Columbus yang membawa 1.044 wisatawan dari berbagai negara tidak boleh diulangi lagi.
“Jika membaca berita sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjung Emas di atas kapal selama 4 jam terhadap 1.044 wisatawan dan dinyatakan tidak ada penumpang yang terjangkiti COVID-19, ini konyol sekali,” katanya.
Di samping itu, Sukamta juga sangat menyesalkan masuknya 49 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ke Indonesia di Bandara Haluoleo Kendari, Kejadian itu, merupakan bentuk keteledoran yang sangat parah dari petugas yang berwenang mengingat Pemerintah telah mengeluarkan aturan secara khusus larangan masuk Indonesia untuk semua kedatangan dari wilayah RRT sejak 5 Februari 2020.[ark]