Berdaulat.id – Wabah pandemi Covid-19 yang belum berakhir membuat Kementerian Agama mengambil langkah nyata.
Melalui konferensi pers di akun YouTube, Menag Fachrul Razi mengatakan bahwa pelaksanaan keberangkatan calon jemaah haji dalam menunaikan ibadah haji pada tahun 2020 akan batal.
Hal itu, kata dia, agar para jemaah tak terkena penularan dari virus yang berasal dari Wuhan, China.
Tak hanya itu, dirinya juga menuturkan bahwa pembatalan pelaksanaan ibadah haji juga berdampak pada petugas haji daerah.
“Sesuai Keputusan Menteri Agama, petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 dinyatakan batal,” ujarnya, Selasa (2/6/20).
Disisi lain, lanjut Razi, anggaran atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPIH) yang telah masuk akan dikembalikan Kemenag ke masing-masing kepala daerah.
“BIPIH yang telah dibayarkan juga akan dikembalikan,” ungkap dia.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Nizar Ali, mengatakan proses pengembalian setoran BIPIH ini sangat mudah.
Hal itu, lantaran mereka membayar BIPIH untuk petugas yang di daerah itu juga atas nama pemerintah daerah
“Maka, mekanismenya tentu dikembalikan semuanya kepada Pemda, karena SK-nya Kemenag itu adalah satu kesatuan,” pungkas dia.[ark]