Senin, Maret 17, 2025
No menu items!
BerandaNasionalIndonesia Police Watch Dorong Majelis Hakim PN Jakarta Utara untuk Menjatuhkan Vonis...

Indonesia Police Watch Dorong Majelis Hakim PN Jakarta Utara untuk Menjatuhkan Vonis Maksimal dalam Kasus KDRT

Berdaulat.id, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Rumega dan didampingi Hakim Anggota Iwan Irawan serta Sontan Merauke Sinaga, untuk menjatuhkan vonis yang maksimal dalam Perkara Pidana Nomor 342/Pid.Sus/2024/PN Jkt. Utr. Kasus ini melibatkan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Susanty Artha Gilberte dengan tersangka Edrick Tanaka, yang terjadi pada 3 November 2023 di Jalan Piano, PIK, Jakarta Utara.

IPW menyoroti bahwa Susanty Artha Gilberte mengalami serangkaian kekerasan fisik dan psikis yang mendalam dari beberapa pelaku yang saling mengenal, termasuk Edrick Tanaka dan Antonius Wijaya. Meskipun Antonius Wijaya telah divonis sebelumnya, Edrick Tanaka saat ini masih menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Organisasi ini mendesak agar hakim mempertimbangkan perspektif perlindungan terhadap perempuan dalam menjatuhkan vonis, mengingat korban mengalami luka cukup serius hingga harus dirawat di rumah sakit selama 12 hari. IPW menekankan bahwa hukuman yang dijatuhkan harus sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang memungkinkan vonis hingga 5 tahun penjara.

IPW juga mencatat bahwa Edrick Tanaka sempat melarikan diri ke luar negeri setelah kejadian, yang kemudian ditangkap dan diproses hukum. Faktor ini, menurut IPW, dapat menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman maksimal berdasarkan Pasal 44 ayat (2) PKDRT.

Selain itu, IPW juga menyoroti susunan majelis hakim yang seluruhnya terdiri dari laki-laki, yang menurut mereka seharusnya mencerminkan perspektif gender dan perlindungan terhadap perempuan dengan melibatkan hakim perempuan dalam proses peradilan. Kehadiran undang-undang PKDRT, menurut IPW, merupakan wujud dari tuntutan zaman dalam meningkatkan perlindungan terhadap perempuan.

IPW mengingatkan bahwa jika vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, maka Komisi Yudisial diharapkan untuk mengawasi dan memeriksa kinerja hakim yang bersangkutan.

Kontak untuk Informasi Lebih Lanjut:

Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW
Telp: 082221344458

Data Wardana
Sekjen IPW

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments