Berdaulat.id – Diterbitkannya fatwa tidak boleh melakukan Shalat Jumat secara bergelombang. Lantaran tidak ada alasan agama yang kuat membolehkannya.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/6/20).
Menurut Anwar, dalam agama Islam tidak ada anjuran untuk melaksanakan shalat dengan cara seperti itu.
“Di dalam Al Quran kita telah disuruh dan diperintah oleh Allah SWT untuk bersegera ke masjid bila telah dipanggil,” ucap dia.
Dijelaskan Anwar, jika dalam melaksanakan Shalat Jumat dan berusaha untuk melambatkannya dari waktunya, sama saja dengan melalaikannya, dan itu jelas tidak boleh karena sikap seperti itu sangat tercela dalam agama.
“Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan shalat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu,” terangnya.
Dirinya juga memaparkan, jika ada orang yang menjadikan alasan untuk membuat pelaksanaan Shalat Jumat itu bergelombang karena ruang yang tersedia di masjid tersebut terbatas, itu tidak kuat.
Namun, ummat bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan Shalat Jumat tersebut di luar masjid.
“Misalnya musholah, aula, ruang-ruang pertemuan atau sekolah, bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang diubah menjadi tempat Salat Jumat,” ucapnya.
“Tidak ada alasan bagi kita untuk melakukannya dengan secara bergelombang,” tukasnya.[ark]