Berdaulat.id, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, atas pernyataannya yang dianggap merendahkan institusi kejaksaan. Pernyataan tersebut menyamakan Kejaksaan Agung sebagai lembaga negara dengan individu Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Desakan ini muncul setelah pernyataan Harli dalam wawancara yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025), yang berjudul “Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi”. Dalam pernyataan itu, Harli menegaskan bahwa setiap tindakan yang dianggap tidak adil terhadap seorang jaksa sama dengan berhadapan dengan institusi Kejaksaan Agung.
“Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” ujar Harli menanggapi laporan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koalisi Sipil Anti Korupsi, yang terdiri dari IPW, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan KSST, mengecam pernyataan Kapuspenkum Kejagung. Pernyataan tersebut dinilai sebagai ancaman terhadap masyarakat yang menggunakan haknya untuk melaporkan dugaan korupsi.
Menurut IPW, institusi Kejaksaan Agung merupakan lembaga negara yang bekerja berdasarkan norma hukum, tidak setara dengan individu yang sedang menjabat, termasuk Jampidsus. Jika seorang pejabat kejaksaan terbukti melakukan pelanggaran, maka ia harus diproses hukum sebagaimana mestinya.
“Pernyataan Kapuspenkum ini menggambarkan pola pikir sempit, anti-kritik, dan justru merendahkan integritas Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum. Institusi negara harus berdiri di atas kepentingan hukum, bukan individu,” tegas Ketua IPW.
IPW menegaskan bahwa tindakan Koalisi Sipil Anti Korupsi yang melaporkan Jampidsus ke KPK adalah langkah legal sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 19 Tahun 2019, Pasal 41 UU Tipikor, serta Pasal 2 dan Pasal 7 PP No. 43 Tahun 2018, masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi dengan cara membuat laporan ke aparat penegak hukum.
Bahkan, dalam Pasal 12 PP No. 43 Tahun 2018, pelapor dugaan korupsi dilindungi secara hukum. Lebih jauh, Pasal 42 UU Tipikor dan Pasal 13 PP No. 43 Tahun 2018 mengatur bahwa masyarakat yang melaporkan kasus korupsi bisa mendapatkan penghargaan berupa piagam dan premi.
Dengan demikian, pernyataan Harli Siregar yang menyiratkan ancaman kepada pelapor dianggap bertentangan dengan hukum dan merendahkan upaya pemberantasan korupsi.
IPW juga menyoroti bahwa pernyataan Kapuspenkum Kejagung dapat menghambat peran serta masyarakat dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi. Alih-alih meningkatkan kesadaran hukum, pernyataan ini justru dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Lebih lanjut, tindakan Harli dinilai bertentangan dengan sumpah jabatan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat 2 UU No. 11 Tahun 2021, yang mengharuskan jaksa menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan profesionalitas tanpa memihak kepentingan individu tertentu.
Tak hanya itu, pernyataan Kapuspenkum Kejagung juga melanggar Peraturan Kejaksaan RI No. 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa. Dalam Pasal 2 huruf b, jaksa wajib mewakili kepentingan negara dan masyarakat, bukan kepentingan individu. Selain itu, Pasal 6 huruf a dan h mewajibkan jaksa menaati hukum serta melindungi kepentingan umum.
Lebih jauh, tindakan Kapuspenkum juga melanggar Pasal 11 huruf d Peraturan Kejaksaan RI No. 4 Tahun 2024, yang melarang jaksa menggunakan kewenangan untuk melakukan intimidasi atau ancaman terhadap masyarakat.
Atas dasar pelanggaran hukum dan etik yang dilakukan, IPW bersama Koalisi Sipil Anti Korupsi mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera mencopot Harli Siregar dari jabatannya sebagai Kapuspenkum Kejagung.
“Tindakan Kapuspenkum telah mencoreng citra Kejaksaan Agung yang selama ini telah dibangun dengan baik. Jaksa Agung harus mengambil tindakan tegas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum ini,” tegas IPW.
IPW juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, lembaga ini harus tetap netral, profesional, dan mendukung peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta penegakan hukum.
Dengan adanya desakan ini, publik menantikan langkah Jaksa Agung dalam menegakkan integritas dan profesionalisme di tubuh Kejaksaan Agung.