Selasa, Maret 25, 2025
No menu items!
BerandaNasionalIPW Desak Kadivpropam Periksa Penyidik Bareskrim yang Diduga Berpihak dalam Kasus Fraud...

IPW Desak Kadivpropam Periksa Penyidik Bareskrim yang Diduga Berpihak dalam Kasus Fraud BSI Bengkulu

Berdaulat.id, Jakarta, 25 Februari 2025 – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, Irjen Abdul Karim, untuk memeriksa penyidik Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang diduga menutupi dugaan fraud yang dilakukan oleh manajemen Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman Bengkulu.

IPW menyoroti keberpihakan penyidik dalam menangani kasus yang melibatkan terdakwa Tiara Kania Dewi (TKD), mantan pegawai BSI, yang dituduh melakukan penggelapan dana nasabah. Ironisnya, salah satu korban dalam kasus ini, Ipda Yogi Ferdiansyah (YF), anggota Polda Bengkulu yang mengalami kerugian hingga Rp 3,9 miliar dan emas 200 gram, justru ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu pada 3 Februari 2025, sejumlah saksi dari manajemen BSI Cabang S. Parman Bengkulu, termasuk Kepala Cabang periode 2022-2023, Arry Dharmawan, mengakui adanya kelalaian dalam penerapan SOP selama empat tahun. Kelalaian ini membuka celah bagi terjadinya penggelapan dana oleh TKD.

Pada sidang 17 Februari 2025, fakta lain terungkap bahwa Arry Dharmawan menjual emas milik nasabah lain tanpa izin, termasuk emas milik mertua dan ibu terdakwa, untuk menutupi kerugian nasabah lain. Selain itu, ia juga menjual emas milik Ipda YF seberat 200 gram tanpa izin, dan hasilnya digunakan untuk mengganti kerugian nasabah lain.

Lebih parahnya lagi, dua nasabah lainnya, M. Herta dan Kusma Buti, memiliki bilyet deposito yang tidak tercatat dalam sistem BSI. Namun, BSI tetap mengembalikan uang mereka sebesar Rp 2,9 miliar dengan menggunakan dana dari rekening talangan BSI serta hasil penjualan emas dan tabungan milik YF.

Pada sidang 24 Februari 2025, Ipda YF memberikan kesaksian bahwa dirinya telah menyimpan deposito Rp 3,9 miliar melalui istrinya, TKD, dan menerima empat sertifikat deposito asli. Namun, kemudian diketahui bahwa deposito tersebut tidak tercatat dalam sistem BSI, sehingga ia mengalami kerugian besar.

Menanggapi fakta persidangan ini, IPW menilai adanya keberpihakan penyidik Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri yang lebih condong melindungi pihak manajemen BSI Bengkulu. IPW mendesak:

  1. Kadivpropam Polri memeriksa penyidik yang diduga berpihak dalam menangani kasus ini.
  2. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, turun tangan mengawasi jalannya penyelidikan dan menunjuk tim penyidik baru yang lebih independen.
  3. Menetapkan Kepala Cabang BSI S. Parman Bengkulu, Arry Dharmawan, serta jajaran manajemen BSI lainnya sebagai tersangka karena telah terbukti melakukan pelanggaran SOP dan menjual emas nasabah tanpa izin.
  4. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menurunkan tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk mengaudit ulang proses penyidikan guna memastikan tidak ada keberpihakan aparat dalam kasus ini.

IPW menilai langkah ini penting untuk menepis dugaan adanya praktik diskriminatif dalam penegakan hukum, yang justru menjadikan korban sebagai tersangka, sementara pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian dalam tata kelola perbankan tidak tersentuh hukum.

“Kami menuntut agar hukum ditegakkan secara adil dan tidak berpihak. Jika manajemen BSI Cabang Bengkulu telah terbukti lalai, maka mereka juga harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments