Berdaulat.id, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk segera menuntaskan kasus dugaan pemalsuan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang digunakan sebagai dasar penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI).
IPW menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan serius yang mencoreng sistem peradilan di Indonesia.
Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh mantan direksi Bank Centris, Daud Gozali, melalui laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/298/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 18 September 2023. Namun, satu setengah tahun berlalu, kasus ini masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Laporan tersebut diajukan setelah ditemukan kejanggalan dalam sistem dan kesalahan isi Salinan Putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003, yang diputus pada 4 Januari 2006. Kejanggalan ini semakin menguat setelah Mahkamah Agung secara resmi mengonfirmasi bahwa mereka tidak pernah menerima permohonan kasasi dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap Bank Centris, melalui surat balasan tertanggal 10 Mei 2023.
Daud Gozali melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP, yang terjadi pada 2 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemalsuan putusan MA ini bukan hanya sekadar penyitaan yang salah, tetapi diduga merupakan bagian dari kejahatan terorganisir untuk merekayasa dokumen hukum peradilan demi merampas hak seseorang.
IPW menilai bahwa pemalsuan ini berpotensi melibatkan pihak-pihak berwenang, yang seharusnya memastikan keabsahan dokumen hukum sebelum digunakan untuk eksekusi. Oleh karena itu, IPW mendesak Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk segera memprioritaskan penyelidikan kasus ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Selain itu, IPW menilai bahwa kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan skandal BLBI dan penyitaan aset yang seharusnya dilakukan berdasarkan hukum yang sah.
Andri Tedjadharma, yang merasa menjadi korban ketidakadilan, telah berulang kali menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana BLBI. Ia hanya melakukan perjanjian jual beli promes dengan jaminan tertentu, namun dana tersebut tidak pernah dicairkan ke Bank Centris.
Lebih lanjut, IPW menyoroti bahwa dugaan pemalsuan rekening Bank Centris menjadi bukti kuat adanya praktik “bank dalam bank” di tubuh Bank Indonesia saat itu.
Bank Centris Internasional memiliki rekening asli No. 523.551.0016, namun dana dari Bank Indonesia justru dialihkan ke rekening rekayasa dengan nomor 523.551.000 yang mengatasnamakan Bank Centris Internasional.
Dugaan praktik ini semakin diperkuat dengan fakta dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL, yang menyebutkan bahwa dana sebesar Rp 490,78 miliar yang seharusnya masuk ke rekening Bank Centris tidak pernah dipindahbukukan ke rekening resmi bank tersebut, melainkan diselewengkan ke rekening lain.
IPW mengkritik lambannya penanganan kasus ini oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Selama 1,5 tahun sejak laporan dibuat, hanya ada satu perkembangan yang diinformasikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 19 Februari 2024.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik mengklaim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Andri Tedjadharma, namun menemui kendala dalam pemanggilan saksi Raden Deddy Darojatun. Hingga kini, tidak ada perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan.
IPW menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta transparansi dari aparat penegak hukum, agar keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya intervensi atau upaya penghentian penyelidikan.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera membongkar kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada kepentingan tertentu yang menghalangi pengungkapan kebenaran,” tegas IPW dalam pernyataan resminya.
Dengan adanya desakan ini, publik kini menunggu langkah tegas dari Kapolri dan Kabareskrim dalam menuntaskan kasus pemalsuan dokumen peradilan yang telah mencoreng sistem hukum Indonesia.