Berdaulat.id, Jakarta, 24 September 2024 – Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar pemberantasan judi online tidak hanya sebatas “lip service” dan mendesak agar penindakannya tidak hanya menyasar pelaku kecil, tetapi juga bandar-bandar besar yang disebut belum tersentuh. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Marsekal (Purn.) Hadi Tjahyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, harus segera mempublikasikan hasil kinerja tiga bulanan Satgas, yang seharusnya sudah dipublikasikan pada 14 September 2024 lalu.
Desakan ini dilontarkan IPW setelah empat nama bandar besar judi online di Indonesia terungkap oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam sebuah program di KompasTV pada 24 Juni 2024. “Kita tahu kok, bahwa ini ada empat orang pemain gedenya di Indonesia,” ujar Menkominfo Budi Arie kala itu.
Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan ketidakjelasan penanganan kasus ini, mengingat hingga saat ini keempat nama bandar besar tersebut belum pernah disampaikan ke publik. Ia menilai, masyarakat perlu mengetahui perkembangan dari kinerja Satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Dalam tanggapannya terhadap pernyataan Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang juga bertindak sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas, langsung memerintahkan bawahannya untuk mengusut tuntas kasus ini. “Yang jelas terkait dengan masalah judi online, saya sudah perintahkan dan ini juga sudah menjadi perintah Bapak Presiden untuk diusut tuntas,” ujar Kapolri dalam acara Doa Bersama Lintas Agama di Jakarta Selatan, Jumat (28 Juni 2024).
Namun demikian, perkembangan terkait empat nama bandar besar judi online yang diungkapkan Menkominfo belum juga disampaikan secara terbuka. IPW mendukung penuh langkah Satgas untuk segera membongkar jaringan besar tersebut dan mendesak adanya evaluasi kinerja setiap tiga bulan, sesuai amanat dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2024.
Dalam Pasal 11 Keppres tersebut, disebutkan bahwa Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum wajib melaporkan kinerjanya secara berkala kepada Menkopolhukam, selaku Ketua Satgas, paling tidak setiap tiga bulan. Selain itu, Pasal 12 menegaskan bahwa Ketua Satgas juga wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Sugeng Teguh Santoso menambahkan, transparansi terkait kinerja Satgas Pemberantasan Judi Online penting untuk menjawab pertanyaan publik tentang efektivitas upaya pemberantasan judi online yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo. Terlebih, hingga kini para bandar besar yang diungkap oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi belum tersentuh.
(Redaksi)