Berdaulat.id, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum melalui penegakan hukum tegas terhadap praktik premanisme. Dukungan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan, yang menegaskan bahwa aksi premanisme yang berlindung di balik organisasi masyarakat (ormas) harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa praktik premanisme, seperti pungutan liar (pungli) terhadap pedagang, pemerasan dunia usaha, pelarangan kegiatan usaha secara paksa, penguasaan tanah secara melawan hukum, dan intimidasi melalui media sosial, harus diberantas untuk menjaga ketertiban dan keamanan. “Ketegasan Menko Polhukam harus didukung semua elemen masyarakat agar praktik premanisme yang meresahkan dapat dihentikan,” ujarnya, Senin (5/5/2025).
IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme di seluruh jajaran kepolisian Indonesia. Tujuannya, menertibkan dan menindak aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum ormas. Sugeng menyoroti pernyataan Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (Grib Jaya), Rosario de Marshall alias Hercules, yang mengancam akan menggeruduk Gedung Sate akibat perbedaan pandangan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta menantang sejumlah purnawirawan jenderal seperti Tri Sutrisno, Sutiyoso, dan Gatot Nurmantyo. “Aksi intimidasi berbasis kekuatan massa seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena tugas Polri adalah menegakkan hukum dan memelihara ketertiban,” tegas Sugeng.
Sebagai contoh, IPW mengapresiasi langkah cepat Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan yang memerintahkan penyelidikan terhadap aksi DPD Grib Jaya Kalteng. Aksi tersebut, yang sempat viral di media sosial, menunjukkan penghentian operasional sebuah pabrik dengan pemasangan spanduk ormas. Kapolda memerintahkan pembuatan laporan polisi model A untuk langkah hukum lebih lanjut.
IPW juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi dan mengkaji keberadaan ormas yang terbukti melakukan praktik premanisme. “Jika memenuhi syarat pembubaran sesuai UU Ormas, Kemendagri harus bertindak tegas. Pemerintah tidak boleh kalah oleh premanisme yang dibangun oleh ormas,” pungkas Sugeng.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang aman dan kondusif, mendukung stabilitas ekonomi, serta melindungi masyarakat dari ancaman premanisme yang merugikan.