Minggu, Februari 9, 2025
BerandaBerita UtamaJubir Gugus Covid-19, Pemudik Jangan Kembali Ke Jakarta Dulu Pada Pademi Covid-19

Jubir Gugus Covid-19, Pemudik Jangan Kembali Ke Jakarta Dulu Pada Pademi Covid-19

Berdaulat.id – Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto mengimbau kepada masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi COVID-19. Kendati situasi itu tidak mudah, namun harus dipahami bahwa kembali ke Ibu Kota yang sekarang ini menjadi episentrum COVID-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.

Dalam keterangannya melalui Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Yuri juga mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir baru dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” kata Yuri di Jakarta, Minggu (24/5/2020).

Selain itu, Yuri juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.

“Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI,” ungkap jubir COVID-19 Yuri.

Sebagaimana informasi yang dirilis sebelumnya, dalam rangka menegakkan aturan Pergub DKI Jakarta tersebut, Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah. (Prasetyo/Rls).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments