Berdaulat.id – Tes cepat atau rapid test virus corona idealnya dilakukan dua kali dengan jangka waktu tujuh hari setelah uji pertama.
Begitu disampaikan juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (28/3/20)
“Kalau hasil pertama negatif, harus diulang tujuh hari kemudian untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak menderita COVID-19,” ujar Yuri.
Peralatan tes cepat itu sendiri, kata Yuri, sudah disebar pemerintah pusat ke pemerintah daerah di Tanah Air. Jumlahnya, sekitar satu juta alat uji.
“Pemerintah daerah yang mengatur bagaimana penggunaannya,” terang dia.
Tes cepat dilakukan dengan memeriksa darah untuk melihat antibodi yang muncul jika seseorang terserang virus penyerang saluran pernapasan SARS-CoV-2 yang menyebabkan COVID-19.
Namun, jika belum ada gejala, tes cepat dapat menunjukkan hasil negatif karena antibodi tersebut belum keluar. Kondisi ini sering disebut dengan hasil negatif palsu.
Dalam jangka waktu satu pekan setelah tes pertama, seandainya terserang COVID-19, tubuh sudah mengeluarkan antibodi yang dapat dilihat melalui alat uji cepat. Kalau negatif, tubuh tetap tidak memproduksi antibodi tersebut.
Itulah yang menjadi alasan pemerintah menyarankan agar tes cepat dilakukan dua kali.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat hingga Sabtu (28/3), jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia mencapai 1.155 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 59 pasien dinyatakan sembuh dan 102 meninggal dunia. (Hdr)