Berdaulat.id – Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mengungkapkan pemakzulan seorang kepala negara harus memenuhi setidaknya tiga syarat dalam Islam.
Hal itu dikatakan Din mengutip pandangan pemikir Islam, Al-Mawardi, yang menjelaskan tiga syarat memakzulkan pemimpin.
Pertama, kata Din, jika pemimpin sudah tidak lagi bersikap adil. Ketika keadilan lenyap dari kekuasaan maka saat itu juga ia telah memenuhi syarat untuk mundur.
Tentu upaya pemakzulan kepala negara itu harus melalui mekanisme konstitusional yang diatur dalam satu negara secara sah.
“Ketika hanya menciptakan satu kelompok lebih kaya, atau ada kesenjangan ekonomi (maka layak untuk dimakzulkan),” ujarnya dalam diskusi daring bertema ‘Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Masa Pandemi Covid-19′, Senin, (1/6/2020).
Syarat kedua, ujar Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu, adalah jika pemimpin tidak mempunyai visi kepemimpinan yang kuat dalam mewujudkan cita-cita nasional terutama pemahaman terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Kalau ada pemberangusan diskusi, mimbar akademik, itu secara esensial bertentangan dengan nilai mencerdaskan kehidupan berbangsa’,” kata Din.
Syarat terakhir, lanjut Din, adalah ketika Pemimpin telah menunjukkan sikap yang zalim atau represif. Bukan hanya itu, seorang kepala negara juga layak dimakzulkan jika tidak bisa memimpin di saat-saat yang paling kritis dari sebuah negara.[]
Kata Din Ada Tiga Syarat Pemakzulan Kepala Negara
RELATED ARTICLES