Berdaulat.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan agar pemangku kepentingan tidak main-main dengan anggaran dana bencana penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pasalnya, kasus korupsi anggaran bencana ancaman hukumannya pidana mati.
“Dan ingat! Bahwa pelaku korupsi di tengah bencana, ancaman hukum pidananya mati. Tapi kita tetap kedepankan upaya pencegahan,” tegas Firli Bahuri dalam konferensi pers bersama dengan pimpinan Komisi III DPR, di ruang Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Anggota Polri aktif dengan pangkat Komisaris Jenderal tersebut menegaskan saat ini, kerja KPK fokus mengawal dan mengawasi anggaran penanganan Covid-19. Ada dua program anggaran yang selalu dimonitor KPK yaitu pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 75 triliun. Kedua, anggaran yang diperuntukan bagi pemanfaatan program utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkait bantuan sosial (bansos) oleh Kementerian Sosial sebesar Rp 110 triliun.
“Dua hal ini yang kita jadikan fokus supaya betul-betul memberikan bantuan kepada masyarakat karena kita tau masyarakatlah yang paling besar terdampak. Oleh arena itu kita harus memberikan fokus perhatian kepada masyarakat, karena sesungguhnya negara harus hadir melayani dan melindungi masyarakat,” tegas Firli.
Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan anggaran Covid-19 tersebut, Firli mengatakan apabila ditemukan ada penyimpangan maka KPK akan melakukan tindakan tegas. “Kami melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan mengajukan ke pengadilan,” sebutnya.
Kendati demikian, Firli mengatakan KPK tetap mengendepakan pencegahan dibanding penindakan. Karena sesungguhnya pemberantasan korupsi itu berbarengan antara pencegahan dan penindakan. “Kami komitmen, kami hadir untuk rakyat, KPK tidak melemahkan dan KPK tidak bisa dilemahkan,” ucapnya lagi.
Untuk mengawal anggaran bencana nasional penanganan Covid-19 itu, KPK bekerjasama dengan BKPP, LKPP, dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. “Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, salus populi suprema lex esto. Itulah yang kita pegang,” tegas Firli.
Selain bekerjasama dengan instansi di lingkup pemerintahan, KPK juga bekerjasama dengan mitra kerjanya di parlemen yaitu Komisi III DPR RI. “Kami bersama Komisi III tetap bekerja untuk memastikan anggaran Covid-19 ini bisa tersampaikan tepat sasaran sesuai dengan progranm yang dijalankan,” imbuhnya.
Apabila dalam rangka pengawasan kami, KPK menemukan ada penyimpangan. Maka KPK akan melakukan tindakan tegas. Melakukan penyelidikan, penyidikan, enuntutan dan mengajukan ke pengadilan.(Prasetyo).