Berdaulat.id – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Sehubungan dengan adanya rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS kesehatan Kelas I dan Kelas II mandiri pada Juli 2020, yang tercantum dalam Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ketua MPR RI merespon agar pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan iuran BPJS, mengingat putusan Mahkamah Agung/MA pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan. Oleh karenanya, sekalipun Kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 nominalnya sedikit berbeda dengan kenaikan sebelumnya, langkah presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan karena kenaikan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit ekonomi negara, terlebih di tengah resesi ekonomi saat ini.
Mendorong pemerintah segera memberikan sosialisasi dan penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat, dikarenakan rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan ini bertolak belakang dengan kembali normalnya iuran BPJS Kesehatan yang beberapa waktu lalu diputuskan MA.
Mengingatkan pemerintah agar selalu mengedepankan kepentingan masyarakat luas dan menyampaikan bahwa peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang perekonomiannya sangat terdampak oleh covid-19. Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini justru berpotensi membuat masyarakat kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat.
Mendorong pemerintah mencari solusi dalam menjaga keberlanjutan program JKN-KIS dan keberlangsungan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN agar tetap berjalan, namun yang tidak memberatkan ataupun membebankan masyarakat. (Prasetyo).