Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaNasionalKomisi Fatwa MUI Imbau Shalat Ghaib untuk Korban COVID-19 yang Wafat

Komisi Fatwa MUI Imbau Shalat Ghaib untuk Korban COVID-19 yang Wafat

Berdaulat.id – Penyebaran virus Corona atau COVID-19 hinga kini masih belum terkendali. Jumlah korban COVID-19 pun terus bertambah. Karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk melakukan qunut nazilah di setiap shalat fardlu agar terhindar dari wabah dan berdoa agar wabah segera sirna.

Selain itu, Komisi Fatwa MUI juga mengimbau umat Islam untuk melakukan shalat ghaib bagi umat Islam yang wafat akibat COVID-19.

“Melakukan shalat ghaib bagi umat Islam yang wafat akibat COVID-19 dan mendoakannya. Shalat ghaib bisa dilaksanakan di rumah masing-masing, baik berjamaah maupun sendiri-sendiri,” ujar Sekretaria Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima wartawan, Minggu (22/3/20).

Terkait pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz), kata Niam, maka akan mengikuti ketentuan fatwa MUI Nomor 14/2020, yaitu: “Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

“Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19,” pungkasnya. (Hdr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments