Berdaulat.id – Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan aktif dalam pengawasan anggaran penanganan Covid-19.
Herman berpesan, agar KPK tak hanya fokus pada penindakan setelah terjadi kesalahan penggunaan anggaran tersebut. Namun, institusi pemberantasan korupsi itu harus fokus pada pengawasan.
“KPK harus berperan aktif melakukan pengawasan. Seperti kita ketahui jumlah anggaran penangangan Covid-19 oleh pemerintah sangat besar yaitu mencapai Rp 405 Triliun,” kata Herman, sebelum rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan KPK, di komplek Parlemen Senayan,, Jakarta, Rabu (29/4/20).
Politikus PDI Perjuangan asal Nusa Tenggara Timur itu mengatakan, koordinasi antara KPK dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus diperkuat, agar alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 bisa dimonitor sejak awal.
“Selain itu, KPK juga mesti memetakan dan mengantisipasi titik-titik yang rawan terjadi penyelewengan, korupsi, kolusi, nepotisme, hingga konflik kepentingan terkait penggunaan angaran ini,” ujarnya.
Herman juga berharap KPK memperkuat sinergi dan koordinasi dengan lembaga negara lainnya terkait pemberantasan korupsi. Tidak hanya dengan Kepolisian dan Kejaksaan tetapi juga LKPP, BPK, dan BPKP.
“Pemberantasan korupsi tentu tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, butuh kerjasama yang sinergis antara sesama lembaga penegak hukum,” kata Herman.
Ia meyakini, lembaga penegak hukum di Indonesia termasuk KPK, memiliki infrastruktur dan SDM yang mumpuni untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyelewengan anggaran Covid-19 yang mencapai ratusan triliun tersebut.
“Tentu akan lebih baik bila terbangun kerjasama yang kuat dan efektif di antara mereka,” tutur politikus yang berlatar belakang pengusaha itu.
Di sisi lain, Herman menyebut bahwa penguatan pada langkah antisipatif terkait pengawasan anggaran Covid-19 sekaligus menunjukkan komitmen KPK terhadap pencegahan kasus korupsi.
“Di bawah pimpinan Firli Bahuri, KPK berkomitmen untuk fokus pada upaya pencegahan. Langkah-langkah antisipatif dalam mengawasi penggunaan anggaran Covid-19 merupakan momentum untuk membuktikan komitmen tersebut sekaligus menjawab keraguan publik,” ujar Herman.
Komisi III DPR, kata Herman, tentu saja mendukung setiap upaya yang dilakukan KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia.
“Kita memang masih dihantam oleh pandemi Covid-19, tetapi saya minta agar kinerja dan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi tidak terganggu karenanya,” pungkas dia.[ark]
Komisi III DPR Minta KPK Awasi Anggaran Covid-19
RELATED ARTICLES