Berdaulat.id – Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia. Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona atau COVID-19 (selanjutnya disebut SE Menaker Penundaan THR). Dengan terbitnya kebijakan tersebut, Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang salah satu tugasnya untuk melakukan pengawasan bidang ketenagakerjaan menyampaikan pernyataan, pandangan dan pendapatnya sebagai berikut, Secara filosofis pembukaan UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya, ditegaskan dalam batang tubuh Pasal 27 Ayat (2) bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan dunia internasional pada umumnya. Terkait dalam bidang ketenagakerjaan, terhadap Pengusaha dan Pekerja dampaknya sangat signifikan, banyak perusahaan gulung tikar dan tidak sedikit pekerja yang kena PHK.
Ada persoalan lain menjelang hari raya keagaaman, yaitu konsekuensi pengusaha untuk membayar THR pekerjanya. Dalam ini, Komite III DPD RI mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan menerbitkan SE Menaker Penundaan THR. Dimana SE ini tetap tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar THR sekaligus denda bagi pengusaha jika terlambat memberikan THR kepada Pekerja.
Namun dalam hal ini Komite III DPD RI mempertanyakan, dimana Negara/Pemerintah hadir disaat warganya mengalami kesulitan ekonomi. Bukankah sumbangan devisa negara itu salah satunya bersumber dari Pajak Pengusaha dan Pekerja. Apakah pemerintah hanya melepas tanggungjawab saja dengan cukup menerbitkan Surat Edaran? Sementara disatu sisi Pengusaha dan Pekerja dibiarkan untuk bernegosiasi?
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Komite III DPD RI merekomendasikan sebagai berikut:
Negara/Pemerintah harusnya hadir dan bertanggungjawab untuk melindungi hak buruh atas THR, salah satunya dengan memberikan intensif kepada Pengusaha yang benar-benar tidak mampu membayar THR pekerjanya karena dampak Pandemi Covid-19 dengan memberikan dan kemudahan pinjaman ke Bank atau lembaga pinjaman lainnya, Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah bersinergi dan melakukan koordinasi yang intensif untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan yang tersebar di setiap dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan aktif turun mengawasai proses pemberian THR oleh perusahaan di daerah-daerah. (Prasetyo/Rls).