Berdaulat.id – Gugatan TDKG kepada investor asing Mizuho di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memasuki pemeriksaan ahli dari pihak penggugat (TDKG), sidang selanjutnya akan diperiksa saksi dari pihak Mizuho.
Kuasa Hukum Mizuho Aulia Fahmi menilai gugatan TDG di PN Jakarta Barat tidak memiliki dasar hukum karena perkara sudah diputus melalui arbitrase Singapore.
“TDKG sudah kalah dan diwajibkan membayar kerugian sebesar 64 juta USD,” kata Aulia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/7/2023)
Pengadilam Negeri Jakarta Barat sebelumnya telah mengeluarkan putusan sela, hakim menyatakan pengadilan negeri berwenang memeriksa gugatan yang sudah diputus oleh Arbitrase Singapore.
Padahal, kata dia, ketentuan hukum Pasal 3 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase.
“Bahkan berdasarkan penilaian ahli dari pihak penggugat sudah menyatakan putusan arbitrase internasional tidak boleh direview ulang oleh pengadilan indonesia,” terangnya.
Ia menegaskan, Pengadilan Negeri tidak boleh memeriksa kembali perkara ini, karena obyek gugatannya sama, yakni soal perjanjian investasi asing, dan perusahaannya antara asing dengan asing.
“Ini pengadilan di Indonesia sama sekali tidak menghormati putusan Internasional, bikin malu Indonesia di mata asing,” tegasnya.
Menurut Aulia, sebenarnya masalah TDG dengan investor asing Mizuho ini sangat simpel, Mizuho ini adalah investor asing yang menanamkan modalnya di TDG. Mizuho berharap TDKG bersikap fair membayar kerugiannya.
“Permasalahan utamanya adalah Pihak TDKG mengalihkan saham tanpa persetujuan dari Mizuho. Padahal dalam perjanjian diatur harus meminta persetujuan Mizuho,” ungkap Aulia.
“Kami mendesak lembaga penegak hukum KPK, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahakamah Agung turun di persidangan ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berusaha menghubngi pihak TDKG []