Minggu, Februari 9, 2025
BerandaHukumKPK Minta Tiga Kementerian Jalankan Remomendasi Soal BPJS

KPK Minta Tiga Kementerian Jalankan Remomendasi Soal BPJS

Berdaulat.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tiga kementerian untuk sesegera mungkin menindaklanjuti rekomendasi yang diterbitkan.

Dalam rekomendasi yang disampaikan pada Presiden yakni menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran.

Selanjutnya, melakukan penertiban kelas rumah sakit, mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 Tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan, menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Kemudian mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.

“Merespons surat KPK tanggal 30 Maret 2020 tentang rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, Sekretariat Negara (Setneg) meminta tiga kementerian untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Senin (8/6/20).

Dijelaskan Ipi, KPK telah menerima tembusan surat dari Presiden Joko Widodo melalui Setneg tersebut yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

“Dalam surat tersebut, Setneg meminta ketiga kementerian itu menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait defisit BPJS Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing,” tuturnya.

“KPK berharap ketiga kementerian tersebut menindaklanjuti rekomendasi KPK secara serius,” tutup dia.

sumber: antara

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments