Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaHukumKPK Pastikan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Disidang

KPK Pastikan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Disidang

Berdaulat.id Dua tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yaitu eks komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina selaku kader PDIP bakal memasuki tahapan peradilan.

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti pada Kejaksaan.

“Hari ini 6 Mei 2020 penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk 2 tersangka atau terdakwa yaitu eks komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina, di mana sebelumnya berkas penyidikan perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap),” ucap Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/5).

Dalam tahapan di Kejaksaan, kata Ali, Wahyu dan Agudtiani bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

“Untuk Wahyu Setiawan tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Agustiani Tio Fredelina juga tetap ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” terangnya.

Kedua tersangka tersebut nantinya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

“Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ali.[ark]

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments