Senin, Desember 9, 2024
BerandaHukumKPK Terima 58 Pelaporan Gratifikasi Terkait Lebaran 2020, Total Rp 62,8 Juta

KPK Terima 58 Pelaporan Gratifikasi Terkait Lebaran 2020, Total Rp 62,8 Juta

Berdaulat.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Jumat (29/5/20) menerima 58 pelaporan penerimaan gratifikasi terkait dengan perayaan Lebaran 2020 dengan total Rp62,8 Juta.

“Pelaporan tersebut berasal dari 10 kementerian/lembaga sebanyak 28 laporan, tiga pemerintah provinsi dan sembilan pemerintah kabupaten/kota sebanyak 22 laporan, dan lima BUMN/D dengan total delapan laporan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Senin (1/6/20).

Ipi mengungkapkan, barang gratifikasi masih berkisar pada parsel makanan, barang pecah belah, voucher, dan uang dengan nilai laporan terendah Rp50 ribu hingga Rp10 juta.

“Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan, Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri, hingga ucapan terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu,” ungkapnya.

Ipi menerangkan, medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 36 laporan. Selanjutnya, GOL unit pengelola gratifikasi (UPG) berjumlah 14 laporan dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak delapan laporan.

KPK, lanjut dia, mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen Ramadhan dan Idul Fitri agar segera melaporkan kepada KPK.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Ipi.

Mengacu pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dia menjelaskan bahwa pelapor menyampaikan laporannya dengan mengisi formulir laporan yang paling sedikit memuat informasi tentang identitas penerima berupa nomor induk kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, dan nomor telepon.

Informasi pemberi gratifikasi, jabatan penerima gratifikasi, tempat dan waktu penerimaan gratifikasi, uraian jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima, kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi, dan bukti, dokumen atau data pendukung terkait dengan laporan gratifikasi.

Formulir isian laporan tersebut, kata dia, dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Pelaporan gratifikasi saat ini juga makin mudah melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Playstore atau Appstore. Pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id,” ucap Ipi. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments