Berdaulat.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) meminta Komisi III DPR RI memberi perhatian khusus terkait perkara investasi asing. Dimana, KPMH melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan 3 hakim di Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran etik.
“Kita mendatangi komisi III dengan harapan sebagai wakil rakyat, orang yang mempunya fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum. Ya memberikan atensi, dorongan, semangat kepada proses penegakan hukum yang sedang kita tempuh,” kata Ketua KPMH Aulia Fahmi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/23).
“Nah, harapan kita, kasus ini menjadi perhatian Komisi III. Komisi III dapat memberikan perlindungan hukum kepada investor asing yang menanamkan investsinya di The Ducking group,” sambungnya.
KPMH, sebelumnya melaporkan oknum hakim-hakim PN Jakbar dan MA yang memutuskan perkara dugaan penipuan investasi asing, yang putusannya lepas dari jeratan hukum karena perdata.
Atas putusan itu, KPMH tidak terima. KPMH beralasan bahwa para oknum hakim tersebut, dalam putusannya, tidak mempertimbangkan barang bukti, yaitu sebuah akta fiktif.
“Nah, oleh karena itu kita adukan ke KY, lalu KY sudah memberikan tanggapan kepada kita menyatakan bahwa aduan kita tidak diterima,” ucapnya.
Untuk meminta dukungan, KPMH juga mendatangi Komisi III DPR RI.
“Harapannya, hakim-hakim ini bisa dipanggil oleh Komisi III, bisa didengar, RDP. Kemudian kalo ditemukan ada kejanggalan, diberikan rekomendasi kepada MA supaya diberikan sanksi hakim-hakim ini,” tegas Aulia Fahmi. []