Berdaulat.id,- Pembukaan masa sidang DPR RI yang semula bakal digelar pada, Senin, (23/3/20), akhirnya ditunda.
Hal terserbut, lantaran Badan Musyawarah (Bamus) dalam rapat secara daring yang berlangsung pada (20/3/20) memutuskan untuk menunda pembukaan masa sidang.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa alasan dari ditundanya pembukaan masa sidang lantaran merebaknya Virus Corona atau COVID-19.
“Salah satu keputusan rapat bamus tadi adalah menunda masa sidang yg seharusnya tanggal 23 menjadi tanggal 30 karena wabah COVID-19,” katanya di Jakarta, Jumat (20/3/20).
Dijelaskan Baidowi rapat yang di hadiri oleh pimpinan DPR, pimpinan fraksi-fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) juga memutuskan AKD terkait boleh melakukan pengawasan penanganan COVID-19.
“Dan apabila pandemi COVID-19 terus meluas, maka pimpinan DPR diberi mandat untuk dapat memperpanjang masa reses,” ujarnya.
Kebijakan itu, menurut Awiek, terlebih sesuai kebijakan pemerintah bahwa aparatur sipil negara (ASN) juga diarahkan bekerja dari rumah hingga tanggal 29 Maret atau 14 hari.[ark]