Selasa, Januari 14, 2025
BerandaBerita UtamaMenag Batalkan Ibadah Haji 2020, Yandri: Pak Menteri Ngerti Nggak Tata Aturan...

Menag Batalkan Ibadah Haji 2020, Yandri: Pak Menteri Ngerti Nggak Tata Aturan Bernegara

Berdaulat.id – Kebijakan Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan keberangkatan calon jemaah ibadah haji 2020 mendapat reaksi keras dari DPR RI khususnya Komisi VIII yang membidangi Agama dan sosial.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menilai kebijakan tersebut sangat tidak wajar, apalagi dengan diputuskan sebelah pihak tanpa berkonsultasi dengan DPR RI.

Menurut dia ibadah Haji merupakan kepentingan umat muslim. Apalagi, menyangkut ratusan ribu calon jemaah beserta konsekuensi dana haji yang telah dibayarkan.

“Harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR, termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Dijelaskan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), pemerintah Arab Saudi hingga kini belum memberikan laporan apakah calon Jemaah Haji bisa diberangkatkan atau tidak.

“Gimana kalau Arab tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana? Pemerintah nggak bertanggung jawab dong,” ujarnya

Terlebih, dia Yandri menerangkan, dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur secara jelas tentang tata pelaksanaan ibadah haji dan umrah bahwa semua tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah.

“Karena ini menyangkut hajat umat Islam, ratusan ribu nasibnya. Tapi kalau Pak Menteri begini, saya nggak tahu Pak Menteri ngerti nggak tata aturan bernegara,” kritik Yandri.

Diketahui, melalui konferensi pers di akun YouTube pada (2/6/20), Menag Fachrul Razi mengatakan bahwa pelaksanaan keberangkatan calon jemaah haji dalam memunaikan ibadah haji pada tahun 2020 akan dibatal.

Hal itu, kata dia, agar para jemaah tak terkena penularan dari virus yang berasal dari Wuhan, China.

Tak hanya itu, dirinya juga menuturkan bahwa pembatalan pelaksanaan ibadah haji juga berdampak pada petugas haji daerah.

Disisi lain, lanjut Razi, anggaran atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPIH) yang telah masuk akan dikembalikan Kemenag ke masing-masing kepala daerah.[ark]

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments