Pada tanggal 7 Agustus 2024, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar telah memutuskan perkara banding yang diajukan oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka melawan Marsidin Ribangka SE, M.Si., mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai. Putusan yang ditetapkan dalam perkara nomor 74/B/2024/PT.TUN.Mks ini menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu yang telah menyatakan tindakan Bupati Banggai melanggar hukum.
Pokok Perkara yang Menjadi Alasan Gugatan
Kasus ini bermula ketika Bapak Marsidin, SE, M.Si, sedang berada di Kota Manado untuk perjalanan dinas pada tanggal 7-9 Juli 2022. Perjalanan dinas ini bertujuan untuk konsultasi terkait dukungan program aplikasi Smart City di BRI Cabang Manado. Pada tanggal 8 Juli 2022, di waktu yang bersamaan, Bupati Banggai menggelar rapat pemaparan Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2023.
Sesaat sebelum rapat dimulai, Bupati mempertanyakan keberadaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yakni Marsidin, kepada sekretaris BPKAD, Ibu Herlita Tongko. Ibu Herlita kemudian menjelaskan bahwa Kepala BPKAD masih berada di Manado untuk perjalanan dinas. Ia juga menelepon Marsidin dan menyampaikan bahwa Bupati mengatakan rapat tidak akan dimulai tanpa kehadiran Kepala BPKAD.
Marsidin merasa pernyataan ini hanya candaan, karena tidak mungkin Bupati mengeluarkan pernyataan demikian. Dengan spontan, Marsidin menjawab, “sambarang dia itu” (artinya: “itu hanya bercanda”). Tanpa disadari oleh Marsidin, panggilan telepon tersebut ternyata menggunakan pengeras suara (loudspeaker), sehingga Bupati Banggai mendengar ucapan tersebut.
Akibat dari peristiwa tersebut, Bupati Banggai langsung membebastugaskan Marsidin dari jabatannya sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Banggai melalui Surat Keputusan Bupati Nomor: 800/1315/BKPSDM pada tanggal 12 Juli 2022. Kemudian, lebih dari satu tahun kemudian, Bupati memberikan sanksi berat berupa penurunan jabatan menjadi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai melalui Surat Keputusan Bupati Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Terhadap Saudara Marsidin Ribangka, SE, M.Si. dari jabatan Kepala BPKAD.
Inilah pokok perkara yang menjadi alasan diajukannya gugatan oleh Marsidin.
Marsidin, melalui kuasa hukumnya, Riswanto Lasdin SH.MH.CLA., menggugat keputusan Bupati tersebut ke PTUN Palu dengan dasar bahwa keputusan pemberhentian dan penurunan jabatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melanggar asas pemerintahan yang baik. PTUN Palu mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan Bupati Banggai untuk mencabut keputusan pemberhentian serta memulihkan kedudukan Marsidin.
Putusan PTUN Makassar
Dalam putusan yang diputuskan pada tanggal 7 Agustus 2024, PT TUN Makassar menyatakan menguatkan putusan PTUN Palu. Majelis Hakim yang terdiri dari H. Iswan Herwin, SH., MH., Jamres Saraan, SH., MH., dan Adhi Budhi Sulistyo, SH., MH., menyatakan bahwa tindakan Bupati Banggai telah melanggar hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik.
Menurut Riswanto Lasdin, putusan PT TUN Makassar ini merupakan kemenangan besar bagi kliennya dan menegaskan bahwa keputusan Bupati Banggai tidak hanya cacat secara prosedural tetapi juga substantif. Riswanto menambahkan bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan Bupati Banggai tidak mencerminkan pimpinan yang baik dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Tanggapan Pihak-pihak Terkait
Riswanto Lasdin, sebagai kuasa hukum Marsidin, menyambut baik putusan ini dan menyatakan bahwa sejak awal pihaknya yakin akan memenangkan perkara ini. “Kami sangat mengapresiasi putusan ini karena sejak awal kami telah berkeyakinan bahwa gugatan kami akan dikabulkan berdasarkan dalil-dalil hukum yang kami ajukan serta bukti-bukti yang kami miliki,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Bupati Banggai belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan ini. Namun, dengan adanya putusan ini, Bupati Banggai diwajibkan untuk mencabut keputusan pemberhentian Marsidin dan mengembalikan kedudukannya seperti semula.
Implikasi Putusan
Putusan PT TUN Makassar ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banggai. Hal ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan asas pemerintahan yang baik dalam setiap pengambilan keputusan oleh pejabat publik. Selain itu, putusan ini juga menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan, di mana pejabat yang merasa dirugikan oleh keputusan atasan dapat menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Dengan putusan ini, diharapkan adanya perbaikan dalam praktik pemerintahan di Kabupaten Banggai, terutama dalam hal penghormatan terhadap hak-hak aparatur sipil negara dan transparansi dalam pengambilan keputusan. Putusan ini juga memberikan harapan bagi Marsidin untuk kembali ke posisi semula dan melanjutkan pengabdiannya di pemerintahan Kabupaten Banggai.