Berdaulat.id – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta masyarakat atau keluarga narapidana yang telah dibebaskan segera melaporkan jika ada pungutan liar.
Menurut dia, pengeluaran warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi, tidak boleh ada pungutan liar, karena proses tersebut bebas biaya.
“Tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan facebook fan page saya,” ucap dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/4/20).
Dijelaskan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, jika ada jajarannya yang terbukti meminta pungli, maka, pihak Kemenkumhan tak akan segan memberikan sanksi berupa pemecatan.
“Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat,” tegasnya.
Sebelumnya, hal itu dia sampaikan menanggapi informasi tentang dugaan pungli terhadap narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.
Yasonna mengaku telah menyampaikan instruksi tersebut kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan Negara melalui video conference.[ark]