Senin, Oktober 7, 2024
BerandaUncategorizedMerebaknya COVID -19, MUI Terbitkan Fatwa Tidak Menyelenggarakan Sholat Jumat Berjamaah Sementara...

Merebaknya COVID -19, MUI Terbitkan Fatwa Tidak Menyelenggarakan Sholat Jumat Berjamaah Sementara Waktu

Berdaulat.id,- Dalam rangka upaya pencegahan tersebarnya wabah COVID-19 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan Fatwa ke beberapa Masjid,

Dalam fatwa tersebut berisikan untuk sementara waktu tidak meyelengarakan Sholat Jum’at dan menganti sholat dzuhur berjamaah dirumah masing masing.

Fatwa itu tertulis dalam Surat edaran MUI Bernomor : 078/ MUI – BGI/ III / 2020 Tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi wabah covid 19 di Wilayah Kabupaten Banggai, Ada 5 poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Berikut lima fatwa MUI Kabupaten Banggai di dalam surat edrannya.

Memperhatikan Fatwa MUI Pusat nomor : 14 tahun 2020 penyelengaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid 19, Maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banggai menyerukan kepada umat islam sebagai berikut

1. Pemerintah wajib melakukan pembatas super ketat terhadap keluar – masuknya orang dan barang ked an dari Kabupaten Banggai, Keculai petugas medis yang berkepentingan serta barang kebutuhan pokok dan keperluan emergency
2. Umat islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kabupaten Banggai yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar covid 19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
3. Untuk sementara waktu agar tidak menyelengarakan sholat jumat dan menganti dengan sholat dhuhur berjamaah di rumah masing masing
4. Umat islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, membaca qunut nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, shadaqah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT, agar diberikan keselamatan dari musibah dan marabahaya, daf’ulbala khususnya dari wabah covid 19.
5. Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika dkemudian hari membutuhkan penyempurnaan, akan disempurnakan sebagai mestinya
Surat edaran tersebut di tetapkan di luwuk (25/03/2020) di tanda tangani langsung oleh Ketua umum MUI Banggai Drs. H. Zainal abiding ali hamu MA dan Sekretaris Umum Zaenal Abidin S.Ag M.Ag.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments