Berdaulat.id – Wasekjen MUI Pusat Bidang Fatwa Sholahuddin Al Ayyubi menyarankan prosesi pemulasaraan jenazah COVID-19 di daerah rawan agar menerapkan protokol keselamatan seperti menggunakan alat pengaman diri (APD) sehingga menekan risiko penularan virus.
Seperti dilansir kantor berita antara, Sholah mencontohkan Jakarta merupakan kawasan yang dalam kondisi merah COVID-19 atau rawan penularan sehingga penggunaan APD agar digalakkan dalam prosesi pemakaman.
“Kondisi merah (daerah rawan) seperti di Jakarta, meski jenazah terkait belum terdeteksi terinfeksi atau tidak, dia dikembumikan dan dilakukan pemulasaraan sebagaimana menggunakan protokol keselamatan mencegah penularan COVID-19,” katanya Rabu (8/4/20).
Alasannya, kata dia, di setiap zona merah COVID-19 jenazah yang meninggal tidak dapat dipastikan memiliki riwayat terinfeksi corona atau tidak karena belum sempat dites. Jika tidak digunakan prosedur keselamatan menggunakan APD dikhawatirkan terjadi penularan bagi para pengurus jenazah dan masyarakat.[ark]