Berdaulat.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Kamis (7/5/20), bakal memberikan sedikit kelonggaran transportasi darat, laut dan udara untuk beroperasi kembali.
Langkah tersebut, salah satu bentuk kebijakan pemerintah ditengah merebaknya pademi COVID-19.
“Intinya adalah penjabaran bukan relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan,” terang Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam video conference, Rabu (6/5/20).
Dijelaskan Budi, Relaksasi transportasi ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
Disisi lain, pengambilan keputusan itu juga mempertimbangkan banyak aspek, salah satunya agar perekonomian nasional tetap berjalan.
Rencananya Lanjut Budi, operasi ini akan dimulai besok, 7 Mei 2020. Sedangkan, untuk logistik memang tidak ada larangan.
Diketahui, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 beberapa waktu lalu.
Hal itu, untuk mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.
Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.
Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.[ark]