Berdaulat.id – Setelah melakukan penangkapan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat dengan memanggil dua saksi terhadap kasus yang menjerat Nurhadi.
Kedua saksi itu yaitu Pudji Astuti disebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan Onggang J Napitu sebagai wiraswasta, rencananya diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soejonto),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Diketahui dalam perkara ini, Lembaga anti rasuah telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.[ark]