Berdaulat.id – Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengatakan, perlu persetujuan terlebih dahulu dari para aparatur sipil negara (ASN) apabila mereka tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Karena, kata dia, pada dasarnya ASN sangat memerlukan THR dan gaji ke-13 itu untuk menghadapi situasi akibat wabah virus Corona.
“Kalau THR dan gaji ke-13 kan bicara hak dan kewajiban. Anggaran ini (untuk THR dan gaji ke-13) kan tidak dipotong dari dana Rp405,1 triliun yang dianggarkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Lebih lanjut Jerry mengatakan, terkait bakal dikaji ulang THR dan gaji ke-13 untuk ASN, maka pemerintah harus melihat dari kacamata etika situasional. Karena ASN juga membutuhkan THR dan gaji ke-13 di saat kondisi darurat seperti sekarang ini.
“Oleh karena itu jika tidak dibayarkan maka perlu pengawasan ketat terhadap anggaran APBN ini baik itu Silpa, DAU Dana BOS, DIPA maupun penggangaran barang dan jasa yang ditenderkan di DAK,” ujar dia.
Jerry memaparkan, jika gaji ke-13 dan THR tak akan disalurkan ke ASN, maka cash flownya perlu laporan penggunaan anggaran Covid-19. Apakah Rp 40 triiliun anggaran tahun 2020 ini yang sebelumnya yakni 2019 sebesar Rp 35,8 triliun. Jadi anggarannya bisa bertambah menjadi Rp 445 Triliun ditambah dana desa Rp 70 triliun sudah mencapai Rp 515 triliun.
“Persoalan di sini laporan pengunaannya harus transparan. Sejauh ini belum terlalu nampak kucuran dana tersebut untuk keluarga korban yang meninggal akibat wabah corona,” katanya. (Hdr)