Berdaulat.id – Pasien positif COVID-19 dengan gejala ringan atau tanpa keluhan diimbau cukup mengisolasi diri di rumah masing-masing dan tidak perlu membebani rumah sakit.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/3/20).
“Sebenarnya dengan melakukan isolasi diri di rumah, ini sudah cukup bagus dan efektif. Itu yang kemudian akan kita dorong sehingga tidak seluruh kasus positif COVID-19 menjadi beban layanan rumah sakit,” ujar Yuri.
Yuri mengatakan, sebenarnya hampir 80 persen daripada kasus positif yang ada, secara statistik berada dalam keluhan atau gejala yang ringan atau ringan sampai sedang.
UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina mengamanatkan bahwa di dalam kaitan penanganan penyakit menular ini terdapat tiga tahapan karantina, dan salah satunya karantina perorangan.
“ini yang beberapa kali saya sampaikan sebagai self-isolation atau isolasi diri. Itu bisa menjadi efektif manakala bisa kita implementasikan di tengah-tengah masyarakat. Tentunya dengan kasus COVID-19 dengan keluhan ringan atau tanpa keluhan,” terang Yuri.
Sebelumnya, Yuri mengatakan jumlah kasus warga yang positif terpapar virus corona penyebab COVID-19 di Indonesia bertambah 107 kasus menjadi 686 orang dengan angka kematian bertambah tujuh menjadi total 55 orang.
Yuri mengemukakan, bahwa data yang dikumpulkan tersebut merupakan kasus yang dilaporkan dari 23 Maret pukul 12.00 WIB hingga 24 Maret pukul 12.00 WIB.
Diungkapkannya, dari 107 kasus baru tersebut berasal di antaranya dari DKI Jakarta (70 kasus), Jawa Timur (10 kasus), Banten (9 kasus), Sumatera Utara (5 kasus), Jawa Tengah (4 kasus), serta masing-masing 1 kasus di DI Yogyakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Riau dan Papua.
Sementara itu, ujar dia, tidak ada penambahan kasus yang sembuh sehingga yang telah sembuh secara kumulatif masih sama yaitu sebanyak 30 orang. (Hdr)