Jakarta, berdaulat.id – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jakarta Bidang Hukum dan Diklat, Sakhroji meminta para petugasnya mendukung penertiban pemasangan alat peraga kampanye Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta yang tak sesuai aturan.
“Silahkan kordinasi dengan pihak terkait,” katanya saat membuka acara ‘Rapat Kerja Teknis Bidang Hukum Bawaslu DKI Jakarta’ pada Senin (14/10/2024).
Sakhroji mengungkapkan sejak dua sampai tiga hari yang lalu sudah banyak terpasang alat peraga kampanye cagub dan cawagub DKI Jakarta yang tidak sesuai aturan.
Banyak atribut pasangan itu di pembatas jalan, jembatan penyebrangan orang (JPO), dan tiang listrik.
“Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta nomor 135 Tahun 2024 Terkait Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Cagub-Cawagub, ketiga tempat di atas tidak boleh terpasang alat kampanye,” ujarnya.
Sakhroji melihat atribut kampanye cagub dan cawagub DKI Jakarta yang terpasang bukan pada tempatnya seperti di daerah Pancoran arah Tebet. Hal ini juga terjadi dari Jalan Sahardjo sampai Jalan Soepomo. dan di daerah Pancoran sampai Tebet, serta di JPO di daerah Otista.
“Segera kordinasi dengan tim paslon untuk merapihkannya,” ucapnya.
Hal lain yang dikhawatirkannya adalah gugatan dugaan pelanggaran pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi Bawaslu tidak menemukan apa-apa.
“Laporan Hasil Pengawasan (LHP) ada, temuan tidak ada,” tuturnya.
Sakhroji juga meminta pengawas pemilu kecamatan (panwascam) untuk lebih jeli melihat temuan pelanggaran dalam pilkada DKI Jakarta. LHP dan Laporan Penanganan Pelanggaran menjadi kunci di sidang MK.
“Minimal Laporan Hasil Penelusuran,” katanya.
Laporan Hasil Penelusuran Bawaslu bisa menjadi jawaban di sidang MK bila ada gugatan pelanggaran.
Mata dan Telinga MK
Ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022, Abhan menambahkan keterangan Bawaslu sangat diperlukan dalam sidang gugatan di MK.
“Keterangan Bawaslu, mata dan telinga MK,” ujar Abhan
Menurutnya keterangan Bawaslu menjadi alat bukti yang kuat di sidang MK, sehingga dihimbau agar setiap laporan Bawaslu terdokumentasikan secara baik.
Abhan juga menekankan keterangan Bawaslu harus objektif.
“Sampaikan fakta, bukan opini,” kata Abhan.
Bawaslu RI hanya berpetan sebagai supervisi di sidang gugatan hasil pilkada DKI Jakarta di MK.
“Peran Bawaslu Kota/Kabupaten dan Panwascam urgent,” tuturAbhan
Mengingat pentingnya keterangan Bawaslu di sidang MK, maka kerja sama antara Bawaslu kota/kabupaten dan panwascam sangat diperlukan.
Semua keterangan Bawaslu dasarnya adalah hasil pleno yakni semua komisioner Bawaslu menanda tanganinya. (Maulana Subhan Saka)