Berdaulat.id – Kantor Kemenag Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan sebanyak 562 orang calon jemaah haji yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020 Masehi dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji akibat dampak pandemi COVID-19
Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari H Zainal Mustamin di Kendari, Rabu mengatakan pembatalan calon jemaah haji itu dipastikan setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Agama mengeluarkan surat keputusan pembatalan karena pandemi COVID-19 yang belum juga berakhir.
Ia menjelaskan dari 562 calon haji Kota Kendari di luar cadangan 19 orang yang sudah melunasi BPIH adalah Kecamatan Kendari (21), Kendari Barat (86), Mandonga (90), Puuwatu (35), Kadia (95), Wua-Wua (57), Baruga (59), Kambu (48), Poasia (60) dan Kecamatan Abeli 11 orang.
Salah satu calon haji asal Kota Kendari, Ny Rasmi (54) mengungkapkan rasa sedih dan kecewa karena seharusnya tahun 2020 ini sudah menunaikan rukun Islam kelima itu. Namun, karena dampak COVID-19 maka harus diterima secara ikhlas dan sabar untuk menunggu tahun 2021.
“Saya juga baru mendengar informasi terkait pembatalan haji tahun ini melalui pesan berantai yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI pada Selasa (2/6),” katanya seperti dilansir kantor berita antara, Rabu (3/6/20).
Kebijakan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini, kata dia, harus diterima dengan sabar dan lapang dada karena tidak hanya umat Islam Indonesia yang mengalami, namun seluruh negara di dunia.
Pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 ini berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor.494 tahun 2020 karena pandemi COVID-19 yang belum berakhir, mengakibatkan pemerintah Arab Saudi munutup akses bagi setiap orang dari luar untuk masuk ke negaranya, termasuk para calon jemaah haji tahun ini.
Ia mengatakan bila ada calon jemaah haji yang akan meminta dananya kembali karena alasan batal ke Tanah Suci, Zainal Mustamin melalui Kepala Seksi Perjalanan Haji dan Umrah Kemenag Kota Kendari, Marwijid mengatakan dibolehkan dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya jemaah mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag kabupaten/kota tempat melakukan pelunasan.[]