Ada tiga catatan dalam pemberlakuaan sistem KRIS ini
Berdaulat.id – Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Artinya setelah ini setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS wajib memberlakukan sistem KRIS.
Menyikapi hal itu, Sekjen PKS, Aboel Bakar Alhabsyih menilai dengan pemberlakuan KRIS tersebut, iuran untuk BPJS yang sebelumnya akan mengalami perubahan.
“Jika sebelumnya keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3, maka dengan ketentuan baru ini pasti akan dilakukan penyesuaian,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, (14/5/2024)
Dengan adanya perubahan itu, Anggota komisi III DPR RI mencatat ada tiga catatan dalam pemberlakuaan sistem KRIS ini. Pertama, harus ada jaminan bahwa memang ada kesamaan standar dalam pelayanan rawat inap ini. Hal itu Jangan sampai nama pelayanannya standar namun pada pelaksanaannya ada perlakuan berbeda.
Kedua, lanjut Aboe, harus diperhatikan kemampuan pembayaran dari peserta BPJS, karena memiliki latar belakang ekonomi yang bebeda. Dengan adanya pergantian iuran, jangan sampai memberatkan para peserta sehingga mereka tidak mampu bayar. “Akhirnya mereka akan banyak tunggakan dan banyak dikenakan denda,” tutur dia.
Lebih jauh Aboe mengatakan yang ketiga, pemberlakuan KRIS harus diikuti dengan layanan PRIMA. “Harus ada semangat perbaikan, jangan lagi layanan BPJS dianggap layanan gratisan. Sehingga selalu mendapatkan layanan kelas dua. Ini tidak boleh terjadi,” terang dia.[vl]