Enrekang – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Enrekang bersama Kemenag, Ketua MUI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta perwakilan dari kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Enrekang hadir dalam rapat penetapan zakat fitrah di Aula Kemenag Enrekang, Selasa (22/4/2020).
Sebelum rapat dimulai, Pimpinan Baznas, DR Ilham Kadir, menjelaskan bahwasanya rapat dipercepat karena masalah virus corona atau Covid-19 yang tengah mewabah.
“Ada beberapa poin yang dibicarakan pada rapat kali ini, mulai dari penetapan kadar zakat fitrah, infak rumah tangga muslim (RTM), fidyah dan infak haji,” katanya.
Setelah mendengarkan pemaparan dari berbagai pihak, terutama perwakilan dari Disperindag, maka diputuskan jika zakat fitrah dipisah menjadi tiga kategori.
“Zakat fitrah kadarnya tetap sama, yakni 3,5 liter beras. Jika diuangkan akan bervariasi; beras super Rp 35.000, Rp beras premium Rp 30.000, dan beras campur kualitas rendah Rp 25.000,” terang Ustadz Ilham, sapaannya.
Ada pun bagi rumah tangga Muslim telah ditetapkan sama dengan tahun lalu yang dibagi dalam tiga kategori, yakni Rp 20.000 untuk masyarakat biasa, Rp 100.000 untuk pengusaha kecil menengah, dan Rp 200.000 untuk pengusaha besar.
“Sedangkan fidyah, baru tahun ini disepakati, yakni bagi orang sakit dan tidak mampu mengganti puasanya, termasuk ibu hamil yang janinnya terancam terganggu jika ia puasa,” jelas Ustadz Ilham, yang juga dosen di Universitas Muhammadiyah Enrekang itu.
Bagi mereka yang bayar fidyah, maka sehari tidak puasa fidyah-nya Rp 45.000, uang tersebut agar dibayar ke Baznas yang akan dibagikan kepada fakir miskin.
Ustadz Ilham juga menghimbau agar umat Islam membayar zakat harta atau zakat mal di Bulan Ramadhan, karena pahalanya tentu lebih banyak.
Achmad
Sumber : pilarindonesia.com